ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Muhammad Yusrizky Langsung Ditahan 20 Hari

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:41 WIB
IO
H
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HE
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Ketua Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Ketua Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin sekaligus Managing Director PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kemenkominfo. Yusrizki bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung RI, Kamis (15/6/2023).

Yusrizki dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama tersangka lain yang sudah kita tetapkan dahulu," kata Kuntadi. 

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kemenkominfo mencapai Rp 8 triliun.

Selain Johnny G Plate, nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, yakni Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon