ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cuti Melahirkan 6 Bulan di RUU KIA Ditolak Pengusaha, DPR Beri Solusi Begini

Jumat, 16 Juni 2023 | 10:20 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Luluk Nur Hamidah
Luluk Nur Hamidah (Lenny Tristia Tambun/ Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Baleg DPR Luluk Nur Hamidah mengungkapkan salah satu isu penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) adalah pengaturan tambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan serta cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan atau sering disebut sebagai cuti ayah.

Namun, kalangan industri seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak aturan cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan karena akan berdampak kurang baik bagi kinerja perusahaan.

Menurut Luluk, seharusnya hal itu tidak perlu dipersoalkan karena ada solusi lain untuk perusahaan jika cuti melahirkan 6 bulan diterapkan.

"Jelas bisa diatur dalam pasal-pasal secara terperinci, tidak perlu mengkhawatirkan bahwa RUU KIA tidak akan mengakomodir kepentingan industri," ujar Luluk kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

ADVERTISEMENT

Luluk mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menjembatani perjuangan para pekerja perempuan dengan perusahaan. Dia mencontohkan, pemerintah bisa memberikan solusi bahwa gaji para pekerja perempuan bisa dibebankan melalui jaminan sosial selama cuti enam bulan tersebut.

"Aturan mengenai hal itu sedang dibahas lebih lanjut dalam DIM. Ada kemungkinan juga gaji tiga bulan dibayarkan negara, atau bahkan bisa saja negara membayarkan semuanya selama cuti. Masih kajian," imbuh Luluk.

Selain itu, kata Luluk, pemerintah bisa memberikan subsidi gaji bagi perusahaan untuk merekrut karyawan magang sementara pengganti ibu melahirkan. Menurut dia, solusi tersebut cukup masuk akal.

"Jika ada pertimbangan lain dari industri yang dapat diakomodir oleh pemerintah, seperti dana untuk karyawan magang pengganti sementara ibu melahirkan, maka pemerintah dapat mempertimbangkan adanya subsidi dari pemerintah," tandas Luluk.

Luluk mengingatkan, cuti 6 bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan dapat berdampak dalam penurunan stunting atau malnutrisi bagi anak yang menjadi target pemerintah. Selain itu juga bisa menghindari adanya baby blues atau depresi akut bagi ibu melahirkan dan ayah.

"Ada beberapa bahaya setelah masa kehamilan dan melahirkan, bahkan bisa sampai depresi parah. Maka perlu pendampingan dan cuti yang cukup," jelas Luluk.

Luluk juga menilai cuti ayah penting karena pengasuhan anak bukan terpusat hanya pada ibu saja. Menurut dia, cuti ayah diperlukan, terutama di awal-awal kelahiran anak saat ibu sedang masa pemulihan setelah melahirkan.

"Dan anak akan berkembang semakin baik apabila lingkungan dan support system juga mendukung. Apalagi ada dukungan penuh dari negara. Karena RUU ini semangatnya memutus rantai diskriminasi terhadap perempuan dan ibu," tegas Luluk.

Ditambahkannya, dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan pemerintah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. RUU KIA dapat mengatur negara untuk membantu pemenuhan hak-hak dasar anak.

"Ini dalam bentuk pemberian makanan sehat dan bergizi seimbang agar mewujudkan generasi emas 2045. Hal itu sejalan dengan program pemerintah," urainya.

Di sisi lain, Luluk berpandangan anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan sekarang merupakan potret kualitas masa depan bangsa yang harus dijaga bersama. Dengan adanya RUU KIA, ia berharap akan mempertebal pemahaman semua pihak terhadap pertumbuhan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Luluk mengambil contoh mengenai kasus balita asal Samarinda, Kalimantan Timur yang dinyatakan positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya sendiri. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan permasalahan mengenai kualitas masa depan bangsa yang harus dijaga bersama.

"Kejadian di Samarinda itu akan menganggu tumbuh kembang si anak apabila tidak terdeteksi. Sebab jelas, narkoba adalah salah satu zat yang akan menimbulkan kerusakan bagi kesehatan di masa akan datang," ujar Luluk.

Peristiwa tersebut jika dibiarkan juga akan mengganggu program Generasi Emas 2045. Luluk menyebut, kasus generasi penerus bangsa yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba juga banyak terjadi.

"Selain itu masih banyak kasus yang melibatkan anak-anak masuk ke jurang lingkaran narkoba. Dengan edukasi yang tepat, peran orang tua akan sangat berguna demi kelangsungan masa depan anak," tegas Luluk.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon