Aturan Pelaksana UU PDP Ditargetkan Rampung September 2023
Senin, 19 Juni 2023 | 14:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel A. Pangerapan, menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempermudah implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan dirilis pada September 2023. Saat ini draf PP tersebut sedang dalam tahap penyelesaian.
"Kalau Peraturan Presiden pastinya sejalan juga, kami siapkan untuk kelembagaan. Pemerintah sedang menyiapkan perangkat-perangkat organisasinya untuk menjalankan UU PDP ini," ujar Semuel dalam Rapat Kerja Nasional Kadin Bidang Kominfo 2023, di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Semuel menyampaikan, nantinya setelah aturan pelaksana UU PDP ini rampung dan lembaga perlindungan data pribadinya sudah terbentuk, sanksi berupa denda terkait pelanggaran data pribadi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan diberlakukan, bukan lagi hanya sebatas pemberian rekomendasi atau teguran tertulis.
Hal ini merujuk pada penanganan kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023 oleh PSE privat atau swasta dan pemerintah yang sebatas memberikan rekomendasi serta teguran tertulis untuk perbaikan.
"Setelah Peraturan Pemerintah selesai, lembaganya jadi, baru pada 21 Oktober 2024 berlaku dendanya. Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh Undang-Undang untuk menyesuaikan. Oleh karena itu, baru berlaku pada tahun 2024," kata Semuel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




