Kasus Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Akan Minta Bantuan MUI
Senin, 26 Juni 2023 | 10:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan akan meminta keterangan saksi dan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimasislam) dari Kementerian Agama.
"Ya tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama ada Dirjen Bimaislam," kata Agus kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Agus, nantinya pihaknya akan meminta kesaksian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam sesungguhnya.
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




