ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Novel Baswedan Khawatir Pungli di Rutan KPK untuk Hilangkan Bukti

Senin, 26 Juni 2023 | 13:48 WIB
MR
FH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FER
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017.
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 6 Oktober 2017. (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan khawatir praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terkait upaya untuk menghilangkan bukti. Pungli tersebut, Novel khawatir, tidak sebatas pada pemberian fasilitas kepada para penghuni Rutan KPK.

"Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti," ujar Novel di Jakarta, dikutip Senin (26/6/2023).

Hal itu mengingat, sejauh ini temuan pungli di Rutan KPK menunjukkan nominal yang cukup besar, sekitar Rp 4 miliar. Untuk itu, dia menilai tidak tepat jika praktik dimaksud sebagai perbuatan pungli.

ADVERTISEMENT

"Jadi jangan mengecilkan dengan menyebut pungli, ini justru malah pemerasan atau suap dan ini terkait pokok perkara," ungkap Novel.

Novel menekankan, seseorang ditahan dengan tujuan mencegah agar yang bersangkutan tidak menghilangkah barang bukti selama proses hukum. Akan memicu bahaya jika seorang tahanan dapat mengakses informasi hingga memperoleh sejumlah bocoran terkait proses hukum yang tengah berjalan.

"Apa lagi ternyata praktik itu dilakukan dengan cara memberikan uang. Memberikan uang ini bukan pungli ya, sekali lagi saya katakan bahwa saya tidak sepakat itu dikatakan sebagai pungli," kata Novel.

Diketahui, KPK sejauh ini telah menjalankan lima langkah untuk mengusut tuntas skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) yang dikelola lembaga tersebut. Diakui oleh KPK, skandal pungli tersebut menjadi keprihatinan bagi semua pihak.

"Kejadian ini merupakan keprihatinan kita semua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat akun Youtube KPK.

Ali menyampaikan, lima langkah nyata telah dilakukan KPK untuk mengusut tuntas skandal pungli tersebut. Pertama, melimpahkan dugaan pungli dimaksud ke bagian penyelidikan; kedua, menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK; ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat KPK; keempat, membebastugaskan para terduga pelaku; serta kelima, mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.

KPK telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas mencuatnya skandal pungli tersebut. Ali menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu dalam menjerat siapa pun yang terbukti terlibat dalam skandal dimaksud.

"KPK tetap menganut zero tolerance terhadap seluruh insan KPK siapa pun yang diduga melakukan etik disiplin pegawai bahkan kemudian pidana pasti kami tindak dengan tegas," ujar Ali.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS

NASIONAL
Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Yaqut Belum Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Ikuti Yaqut, Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

NASIONAL
KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

KPK Pastikan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

NASIONAL
Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon