Anak Usaha Telkom Kecipratan Triliunan Uang Korupsi BTS
Selasa, 27 Juni 2023 | 19:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sejumlah pihak yang kecipratan aliran uang korupsi BTS Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate bersama sejumlah pihak didakwa merugikan keuangan negara Rp 8, triliun. Johhny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Salah satu korporasi yang disebut diuntungkan adalah konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00," demikian kata jaksa penuntut saat membacakan surat dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Telkom Infra adalah anak usaha induk (subholding) milik PT Telkom Indonesia (Telkom Group) yang bergerak khusus di bidang jasa infrastruktur.
Selain konsorsium FiberHome, PT Telkominfra, dan PT MTD, kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo ini juga memperkaya Johnny sebesar Rp 17,84 miliar.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453 juta , Irwan Hermawan Rp 119 miliar, dan Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, terdapat nama Muhammad Yusrizki yang diperkaya sebesar Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,58 triliun, Konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




