Hanya Incar Oknum Korup, Jaksa Tegaskan Proyek BTS Harus Lanjut
Selasa, 11 Juli 2023 | 13:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menegaskan pengerjaan proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus tetap dilanjutkan. Jaksa hanya hendak memproses hukum para oknum yang diduga melakukan korupsi dari proyek tersebut.
Demikian disampaikan jaksa saat sidang dengan agenda menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/7/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Anang Achmad, serta tenaga ahli Yohan Suryanto.
Dalam eksepsi tim kuasa hukum Achmad, disebutkan bahwa langkah kliennya memutus kontrak dalam rangka efisiensi proyek bukan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini disebut selaras dengan sikap pemerintah yang meminta proyek dimaksud dituntaskan.
"Kami penuntut umum sependapat bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3 T tidak boleh menjadi korban," ungkap jaksa dalam persidangan.
Hanya saja, jaksa menekankan proses hukum mesti dijalankan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi dari proyek tersebut. Ditambah lagi, korupsi yang terjadi telah menyebabkan kerugian negara.
"Orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Apa lagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




