Hakim Heran Proyek BTS Rp 10,8 T Tidak Libatkan Tenaga Ahli
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kemenkominfo yang menjerat Johnny G Plate, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza yang turut terlibat dalam rencana penganggaran proyek tersebut.
Dalam keterangannya di muka sidang, ternyata pembangunan tahap pertama sebanyak 4.200 menara tower BTS yang menghabiskan anggaran Rp 10,8 triliun tidak melibatkan tenaga ahli maupun konsultan keuangan.
Hal ini pun membuat ketua majelis hakim Fahzal Hendri heran, mengingat anggarannya terbilang sangat besar.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?," kata tanya Hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab hakim.
"Ini anggarannya tidak sedikit Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, tetapi Rp 10 triliun. Setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?," tanya Hakim.
"Setahu saya tidak yang mulia," jawab hakim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




