ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Tindaklanjuti Keluhan Tahanan Terkait Kebiasaan Jorok Lukas Enembe

Senin, 7 Agustus 2023 | 12:08 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keluhan dari 20 tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK tentang kebiasaan jorok mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sering mengabaikan kebersihan diri di dalam rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak Rutan KPK untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ali juga mengingatkan Lukas Enembe untuk patuh dalam mengonsumsi obat dari RSPAD dan bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK.

Pasalnya, Enembe sering menolak makanan yang disediakan oleh pihak rutan, padahal makanan tersebut juga diberikan kepada tahanan lain. Ali menegaskan bahwa petugas Rutan KPK secara berkala terus memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI pada tanggal 31 Juli 2023, kondisi terdakwa Lukas Enembe dinilai memenuhi syarat untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial," kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Beritasatu.com, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan hasil second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Berdasarkan hasil pemeriksaan IDI tersebut, Lukas Enembe dianggap layak untuk menghadapi proses persidangan.

Berbekal hasil second opinion tersebut, persidangan atas nama Lukas Enembe akan dilanjutkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dengan pemeriksaan saksi sebagai agenda utama. IDI juga tidak menemukan kondisi darurat pada diri Lukas Enembe sehingga ia dapat menjalani pengobatan rawat jalan.

Lukas Enembe.
Lukas Enembe.

Hasil pemeriksaan IDI menunjukkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke non-perdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua yang terkontrol tanpa obat, serta hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung. Lukas juga didiagnosis dengan penyakit ginjal kronik stadium lima akibat komplikasi diabetes melitus, namun ia dan keluarganya tidak merespons anjuran hemodialisis atau cuci darah.

Jaksa menyatakan bahwa Lukas Enembe masih mampu berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, dan tidak ada upaya untuk menutupi atau melebih-lebihkan masalah kesehatannya. Meskipun ada gangguan ringan dalam proses berpikirnya, hal tersebut tidak menghambat kemampuannya dalam memahami, menganalisis, dan mengevaluasi permasalahan hukum dan kesehatannya.

"Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," papar jaksa.

Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, puluhan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan keluhannya atas kebiasaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Mereka tak tahan dengan ulah Enembe yang jorok, sehingga berpotensi memicu bahaya terhadap kesehatan di lingkungan Rutan KPK.

Jeritan para tahanan tersebut mulanya dibeberkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe. Mereka mengatakan telah memperoleh surat yang ditandatangani 20 penghuni Rutan KPK. Surat tersebut menyampaikan kebiasaan Lukas Enembe yang kerap kencing di celana dan tempat tidur, meludah ke lantai, hingga tidak pernah membersihkan diri usai buang air besar.

"Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan, dan lain-lain," ungkap pesan tertulis dari salah satu penghuni Rutan KPK, John Irfan Kenway, yang dibeberkan tim kuasa hukum Enembe, Sabtu (5/8/2023).

Surat dari para tahanan tersebut tertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan ke majelis hakim yang menyidangkan kasus Lukas Enembe, Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK, pimpinan Komnas HAM, kasatgas jasa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Lukas, serta kepala Rutan KPK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon