Sampaikan Pleidoi, Mantan Dirut Bakti Kominfo Minta Hakim Ringankan Hukuman
Rabu, 1 November 2023 | 23:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meminta majelis hakim meringankan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Kuasa hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan kliennya telah bersikap ksatria dengan mengakui kesalahannya.
"Pada intinya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, karena terdakwa Anang Achmad Latif secara ksatria telah mengakui kesalahannya yang benar dilakukan sebagaimana persidangan yang lalu," ucap Aldres di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Tim kuasa hukum membantah beberapa dakwaan dari JPU kepada Anang. Aldres menuturkan tidak semua dakwaan dan tuntutan yang dibacakan JPU membuktikan Anang bersalah.
"Kami melihat tidak semua perbuatan yang dilakukan itu terbukti, ada kesalahan-kesalahan yang dituduhkan penuntut umum itu tidak terbukti seluruhnya," ujar Aldres.
Selain itu, pada nota pembelaan atau pleidoi Anang, ia meminta pengadilan dapat mengembalikan harta benda milik Anang yang tidak termasuk ke dalam bukti tindak pidana untuk dikembalikan.
"Begitu juga ada tuntutan uang pengganti yang tidak mau memperhitungkan harta benda yang sudah disita. Hal itu sudah bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung sendiri bahwa harusnya itu diperhitungkan sebagai uang pengganti yang akan dikenakan kepada terdakwa," terang Aldres.
"Minta diringankan dari tuntunan, kalau Pak Anang secara ksatria mengakui ada salah dan kekurangan cermatan dia memperkirakan jangka waktu penyelesaian pekerjaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU telah menyatakan Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU menuntut Anang pidana penjara selama 18 tahun, Anang juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan. Kemudian, Anang dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




