Yusril Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatannya
Jumat, 19 Januari 2024 | 19:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 66/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Hanya saja, kata Yusril, MK tidak masuk dalam pokok perkara yang diajukan PBB soal pentingnya ketetapan MPR jika negara dalam keadaan darurat.
"Kami (PBB) memohon pengujian tersebut agar MPR berwenang membuat ketetapan demi untuk menyelamatkan negara jika terjadi keadaan yang luar biasa seperti bencana alam, wabah penyakit/pandemi, perang dan kerusuhan sehingga pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Yusril mengungkapkan, keadaan yang luar biasa atau darurat tersebut mengakibatkan semua jabatan yang dipilih melalui pemilu akan kedaluwarsa dan kekuasaan negara kemungkinan besar berada dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan. Menurut Yusril, dalam hukum tata negara, belum ada lembaga yang yang berwenang mengatasi situasi tersebut.
"Dalam situasi seperti itu, PBB mempertanyakan lembaga apa yang berwenang menunda pemilu, yang merupakan amanat UUD NRI 1945 atau lembaga apa yang akan berwenang nantinya untuk memperpanjang masa jabatan presiden, DPR dan DPD," tuturnya.
Yusril berpendapat, hanya MPR yang berwenang membuat dan mengubah UUD 1945 dan dapat mengeluarkan ketetapan MPR untuk menunda pemilu serta memperpanjang masa jabatan presiden, DPR dan DPD. Menurut dia, hal tersebut penting demi mencegah negara berada dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
"Persoalan pokok yang diajukan PBB itu justru tidak dijawab MK dalam putusannya. MK hanya fokus pada hierarki peraturan perundang-undangan dan perubahan status MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara. MK sama sekali tidak menyinggung hukum tata negara dalam keadaan darurat yang mungkin saja terjadi," bebernya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, PBB menghormati putusan MK yang menolak uji materi soal pentingnya MPR menerbitkan Tap mengatasi keadaan darurat di Indonesia. Yang terpenting, kata Yusril, rakyat mengetahui ada partai politik yang sangat concern dengan situasi darurat, yang mungkin saja dapat terjadi di negara ini, dan perlu landasan untuk mengatasinya.
"Kalau MK saja menganggap hal itu tidak penting untuk dijawab, maka PBB hanya mengatakan tanggung jawab sejarah partainya sudah mereka tunaikan. Marilah kita melangkah ke depan, semoga situasi darurat itu tidak terjadi pada bangsa dan negara kita," katanya.
Diketahui, uji materi perkara Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang diajukan PBB, diwakili Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor. Dalam perkara tersebut, Yusril menyatakan keberadaan Ketetapan MPR yang bercorak pengaturan (regeling) dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah menjadi penyelamat negara ketika mengalami krisis konstitusional. Dalam petitumnya, Yusril meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hanya saja, MK menolak permohonan Yusril untuk seluruhnya. MK berpendapat amandemen UUD 1945 telah mengubah struktur ketatanegaraan sehingga MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, MPR tak berwenang lagi menerbitkan ketetapan yang kedudukannya berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang (UU).
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (16/1/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 memiliki makna selain memberikan pengakuan terhadap sejumlah Ketetapan MPR yang dianggap masih berlaku, juga memberikan penegasan MPR setelah amandemen UUD 1945 sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat mengatur dan berlaku mengikat keluar.
Terkait hal itu, kata Enny, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 tidak dapat dikatakan memiliki makna yang bertentangan atau kontradiktif dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




