KPK Duga Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016 tetapi Belum Terstruktur
Selasa, 23 Januari 2024 | 17:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sudah terjadi sejak lama, yakni 2016, meski tidak terstruktur. KPK kini tengah menyelidiki dugaan praktik pungli di Rutan KPK.
Di lain sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mendalami dugaan pelanggaran etik dari praktik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK kini tengah menggelar sidang etik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan terjadinya pemerasan atau pungli ini sudah cukup lama, sudah dijelaskan Pak Ghufron (pimpinan KPK) juga, setidaknya dimulai mulai 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 sudah, tetapi memang belum terstruktur," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Sementara mulai 2018, kata dia, dugaan pungli dilakukan secara terstruktur. "Sejak akhir 2018, 2019 itu sudah mulai terstruktur," ungkapnya.
Ali Fikri menekankan, KPK berkomitmen menuntaskan kasus pungli di Rutan KPK baik dari segi etik, pidana, maupun disiplin pegawai. KPK berkomitmen melakukan bersih-bersih di internal, demi mencegah masalah serupa kembali terulang. "Ini artinya memang sangat terstruktur sehingga sangat serius, kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di rutan cabang KPK," ungkap Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, saat ini KPK tengah mengurus proses administrasi untuk merampungkan penyelidikan pungli. Dia memastikan, setiap perkembangan kasus tersebut akan disampaikan ke publik.
"Jadi proses penegakan hukum itu kan ketika lidik (penyelidikan), ada proses administrasi, keluar surat-surat penyidikan, baru kemudian kami sampaikan," tutur Ali Fikri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




