ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nurul Ghufron: Hanya Pelaku Intelektual yang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Senin, 29 Januari 2024 | 20:08 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Compliance and Legal Bank BTN Eko Waluyo menerima penghargaan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) 2021 di Gedung Pendidikan Anti Korupsi KPK Jakarta.
Direktur Compliance and Legal Bank BTN Eko Waluyo menerima penghargaan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HAKORDIA) 2021 di Gedung Pendidikan Anti Korupsi KPK Jakarta. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan intellectual dader atau pelaku intelektual sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu telah menggelar penyidikan untuk membongkar dugaan pungli tersebut.

"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intellectual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

KPK, menurut dia, telah melakukan ekspose atau gelar perkara soal dugaan pungli di Rutan KPK. Di lain sisi, Ghufron menyebut, KPK juga tengah menanti proses etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pungli tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," ucap Ghufron.

Diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. KPK kini telah menggelar penyidikan atas dugaan pungli tersebut.

"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke penyidikan, sudah diekspose," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Dengan demikian, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pungli itu. Penetapan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK akan diumumkan KPK ke publik saat penyidikan mencukupi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Laporan Jual Beli Jabatan Cianjur Diperkuat, KPK Didesak Bergerak

Laporan Jual Beli Jabatan Cianjur Diperkuat, KPK Didesak Bergerak

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon