Nurul Ghufron: Hanya Pelaku Intelektual yang Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Senin, 29 Januari 2024 | 20:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan intellectual dader atau pelaku intelektual sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu telah menggelar penyidikan untuk membongkar dugaan pungli tersebut.
"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya mengklaster pada intellectual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
KPK, menurut dia, telah melakukan ekspose atau gelar perkara soal dugaan pungli di Rutan KPK. Di lain sisi, Ghufron menyebut, KPK juga tengah menanti proses etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pungli tersebut.
"Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," ucap Ghufron.
Diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. KPK kini telah menggelar penyidikan atas dugaan pungli tersebut.
"Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke penyidikan, sudah diekspose," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Dengan demikian, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pungli itu. Penetapan tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK akan diumumkan KPK ke publik saat penyidikan mencukupi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




