Dewan Pers Tuntut 3 Hal Ini kepada Capres-Cawapres
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pers bakal menghadirkan ketiga capres-cawapres dalam acara Deklarasi Kemerdekaan Pers pada 7 Februari 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, pihaknya menuntut 3 hal kepada capres-cawapres terkait kemerdekaan pers.
Pertama, menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun. Dewan Pers berharap, para paslon mampu memastikan bahwa media dapat menjalankan peran kritisnya sebagai penjaga demokrasi dengan tanpa tekanan.
"Jadi kalau pihak mana pun itu seluruh stakeholder baik itu kalangan birokrasi, penegak hukum, lembaga internasional, dari mana pun pers tidak boleh kemudian mendapatkan tekanan dan lain-lain," ujar Ninik dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Adapun tuntutan Dewan Pers terhadap capres-cawapres yang kedua adalah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers. Ketiga, mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
"Hal inilah yang secara dokumen sudah kami sampaikan kepada para timses paslon untuk dipelajari dan diresapi karena ini komitmen, tidak main-main," tutur Ninik.
Dia menyampaikan, tiga substansi tersebut tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Pers, dan nantinya bakal ditandatangani para capres-cawapres. Penandatanganan tersebut, kata Ninik, akan mencerminkan komitmen capres-cawapres terhadap kemerdekaan pers.
"Dengan tiga substansi komitmen yang digodok bersama dengan konstituen (Dewan Pers), saya kira mudah-mudahan lima tahun ke depan, siapa pun pemimpin yang terpilih bersungguh-sungguh dalam RPJMN, RPJP, sampai terstruktur dalam sistem keuangan mendukung pada kemerdekaan pers," terang Ninik.
Deklarasi Kemerdekaan Pers oleh capres-cawapres rencananya bakal dilangsungkan di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada 7 Februari 2024. Selain capres-cawapres, Dewan Pers pun turut mengundang para senior insan pers, para konstituen dewan pers, empat organisasi jurnalis, serta tujuh organisasi perusahaan pers.
Selepas penandatanganan Deklarasi Kemerdekaan Pers, masing-masing capres-cawapres diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan terkait komitmen kemerdekaan pers. Selebihnya, para senior Dewan Pers bakal menyampaikan pandangannya terhadap komitmen yang sudah disampaikan oleh capres-cawapres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




