Menkum: Disrupsi Teknologi Tak Boleh Membunuh Media
Kamis, 23 April 2026 | 16:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan disrupsi teknologi digital merupakan hal yang tak bisa dihindari. Namun, fenomena tersebut tidak boleh membunuh industri media.
Hal itu disampaikan Supratman seusai agenda diskusi dalam rangka memberikan masukan atas upaya perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2026). Menurutnya, perkembangan teknologi dan industri media harus berjalan selaras.
"Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Itu di satu sisi sangat membantu mempercepat proses informasi ke masyarakat, tetapi di sisi yang lain kita berharap kehadiran mereka itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media. Jadi harus hidup bersama-sama," ujar Supratman.
Baca Juga: Menkomdigi-Menaker Cari Solusi Tekan Badai PHK Massal Industri Media
Dalam kesempatan ini, Supratman telah berdialog dengan sejumlah perwakilan insan pers terkait persoalan tersebut. Dia mengaku sudah mendapatkan masukan hingga usulan terkait karya jurnalistik yang mesti dilindungi dalam perundang-undangan.
Supratman memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait untuk membahas persoalan tersebut. Dari langkah ini dia berharap dapat mengakomodir aspirasi terkait kedudukan karya jurnalistik.
"Kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta," ujar Supratman.
Supratman juga mengaku sudah bertemu dengan berbagai kalangan terkait persoalan hak cipta, tak hanya dari kalangan pers. Dia menekankan, hak cipta tak hanya berkaitan dengan pers melainkan bidang lainnya juga seperti musik.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Lemah, Industri Media Terancam PHK Massal
Supratman memastikan, pihaknya akan mempelajari usulan-usulan yang disampaikan perwakilan industri media. Dia pun menegaskan komitmen pemerintah agar hukum nasional dapat memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik.
"Bukan semata-mata soal karya jurnalistik, tetapi kan banyak orang yang terlibat dan bekerja di industri ini. Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita," ungkap Supratman.
"Nah, bagaimana dia tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




