ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Panggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kamis, 1 Februari 2024 | 10:27 WIB
MR
AD
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: AD
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning saat mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (17/8/2020).
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning saat mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (17/8/2020). (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR, Ribka Tjiptaning P, Kamis (1/2/2024). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini (1/2/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ribka Tjiptaning," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS, Ruslan Irianto Simbolon serta dari pihak swasta, Bunamas. Keterangan mereka dinilai dapat membuat terang kasus dugaan korupsi di Kemnaker tersebut.

"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," tutur Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

Dalam kasus ini, mereka yang menjadi tersangka yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU), pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN). Ketiganya kini sudah menjadi tahanan KPK.

KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPJS Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan yang Cari Untung

BPJS Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan yang Cari Untung

EKONOMI
LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar Terkait Soeharto

LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar Terkait Soeharto

NASIONAL
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Soal Ucapan tentang Soeharto

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Soal Ucapan tentang Soeharto

NASIONAL
PDI Perjuangan: Tanpa Kudatuli 27 Juli, Tidak Ada Reformasi

PDI Perjuangan: Tanpa Kudatuli 27 Juli, Tidak Ada Reformasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon