ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Soal Ucapan tentang Soeharto

Rabu, 12 November 2025 | 16:11 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Iqbal melaporkan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 12 November 2025, atas pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Iqbal melaporkan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 12 November 2025, atas pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Mereka melaporkan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning atas pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, yang menyatakan Pak Soeharto itu adalah pembunuh,” ujar Koordinator ARAH, Iqbal di Bareskrim Polri.

Pernyataan Ribka tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap wacana penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. ARAH menilai ucapan Ribka tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

ADVERTISEMENT

“Yang jadi pertanyaan adalah, kalau betul almarhum Soeharto itu pembunuh jutaan rakyat, membunuh di mana? Apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian?” kata Iqbal.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan hukum yang menyatakan Soeharto bersalah atas tuduhan pembunuhan massal. Terkait hal itu, menurutnya, pernyataan Ribka dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks).

ARAH melaporkan Ribka ke polisi dengan bukti berupa video pernyataannya yang telah beredar luas di media sosial dan platform berita daring. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kebencian.

“Untuk sementara, kami melampirkan video sebagai bukti,” jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, ARAH bukan merupakan bagian dari keluarga Soeharto, tetapi melapor atas dasar kepedulian terhadap kebenaran informasi di ruang publik. “Kami bukan keluarga Soeharto. Kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ziarah Makam Soekarno-Soeharto, Kapolri Serap Nilai Pemimpin Bangsa

Ziarah Makam Soekarno-Soeharto, Kapolri Serap Nilai Pemimpin Bangsa

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar Terkait Soeharto

LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar Terkait Soeharto

NASIONAL
Golkar Hormati Perbedaan Soal Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto

Golkar Hormati Perbedaan Soal Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto

NASIONAL
Mayangsari Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto

Mayangsari Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto

LIFESTYLE
Golkar DKI Puji Peran Bahlil Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional

Golkar DKI Puji Peran Bahlil Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon