ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Minggu, 16 November 2025 | 06:44 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Presiden Prabowo memberikan plakat tanda pemberian gelar pahlawan nasional atas Soeharto kepada asang putri, Tutut Soeharto di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 November 2025.
Presiden Prabowo memberikan plakat tanda pemberian gelar pahlawan nasional atas Soeharto kepada asang putri, Tutut Soeharto di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 November 2025. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, Beritasatu.com - Isu politik-hukum sepekan diisi dengan beragam berita mulai dari pemberian gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh hingga Presiden Prabowo memberi rehabilitas dua guru di Luwu Utara yang dipecat.

Selain itu juga ada mengenai pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai polisi aktif yang dilarang menduduki posisi jabatan sipil dan revisi UU KUHAP

Berikut isu politik dan hukum sepekan:

1. Resmi Bergelar Pahlawan, Soeharto hingga Marsinah Masuk Buku Sejarah

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon memastikan sepuluh tokoh yang baru saja ditetapkan sebagai pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh Marsinah dan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto akan dimasukkan dalam buku sejarah resmi yang tengah disusun pemerintah.

ADVERTISEMENT

Pria yang juga menjabat sebagai menteri kebudayaan itu menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Sosial tengah mempersiapkan buku yang memuat biografi lengkap seluruh para pahlawan nasional Indonesia.

Fadli menambahkan, buku yang mencatat pahlawan nasional akan disusun secara lengkap, komprehensif, dan telah melalui penelitian yang panjang.

2. MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). Melalui putusan tersebut, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Dana Bencana hingga Kedaulatan Negara

Politik-Hukum Terkini: Dana Bencana hingga Kedaulatan Negara

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Indonesia Krisis Hukum Pidana

Politik-Hukum Terkini: Indonesia Krisis Hukum Pidana

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon