ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Politik-Hukum Terkini: Indonesia Krisis Hukum Pidana

Senin, 24 November 2025 | 05:00 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/11/2025). (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketegangan politik dan hukum kembali mencuat dalam akhir pekan ini. Hal itu memperlihatkan bagaimana dinamika kekuasaan dan penegakan regulasi di Indonesia tengah mengalami guncangan signifikan.

Pada satu sisi, pemerintah terus memajukan agenda strategisnya melalui percepatan penyusunan kebijakan dan konsolidasi internal. Namun pada sisi lain, sejumlah gejolak dari berbagai sektor menunjukkan proses ini tidak selalu berjalan mulus dan kerap memunculkan pertanyaan tentang transparansi serta akuntabilitas.

Seiring dengan maraknya kritik dari masyarakat sipil dan akademisi, isu-isu seperti percepatan legislasi hukum pidana, perdebatan internal organisasi besar keagamaan, hingga penegakan hukum yang melibatkan aset bernilai besar menegaskan ruang publik tengah dipenuhi ketidakpastian.

ADVERTISEMENT

Kelompok-kelompok pengawas kebijakan semakin tegas menyuarakan kekhawatiran terkait kualitas regulasi baru, kesiapan perangkat hukum, serta potensi penyalahgunaan kewenangan di berbagai institusi negara.

Pada tengah turbulensi tersebut, Indonesia berada pada persimpangan penting. Tantangannya bukan hanya memastikan arah politik tetap stabil, tetapi juga menjamin proses hukum berjalan sesuai konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Situasi ini menuntut kewaspadaan, kejelian, dan komitmen kuat untuk menjaga integritas demokrasi, sekaligus memastikan setiap keputusan strategis tidak mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Berikut lima isu politik-hukum terkini pekan ini:

1. Prabowo Bahas Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025).

Pertemuan berlangsung pada libur akhir pekan tersebut dimulai sejak siang hingga malam dan membahas agenda strategis di bidang kehutanan hingga pertambangan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, ratas membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut satgas penertiban kawasan hutan, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.

Pertemuan juga menyoroti penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat. Menurut Seskab Teddy, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah menjalankan amanat konstitusi.

2. Indonesia Krisis Hukum Pidana

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan peringatan keras terkait pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025. Menurut mereka hal ini berpotensi menyeret Indonesia ke dalam krisis hukum pidana. Mereka menilai proses legislasi berlangsung terburu-buru dan mengabaikan rekomendasi mendasar, sehingga sejumlah ketentuan bermasalah tetap lolos tanpa perbaikan.

Meski kritik bermunculan, pemerintah dan DPR tetap berkomitmen menerapkan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan diberlakukannya KUHP. Koalisi menilai langkah itu tidak realistis mengingat masa sosialisasi sangat pendek dan berbagai perangkat pendukung implementasi belum siap.

Menurut Koalisi, waktu kurang dari dua bulan menuju penerapan aturan baru jauh dari memadai. KUHAP yang baru saja disahkan masih membutuhkan sedikitnya 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, satu peraturan Mahkamah Agung, serta satu undang-undang khusus mengenai penyadapan.

“Tanpa aturan turunan tersebut, banyak ketentuan dalam KUHAP berpotensi ditafsirkan berbeda-beda dan membuka ruang penyalahgunaan,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

3. Gus Yahya Menolak Turun dari Ketum PBNU

Ketua Umum PBNU Gus Yahya menegaskan tetap percaya diri memimpin organisasi, tetapi tensi internal meningkat akibat desakan sejumlah pihak dalam rapat harian syuriah yang meminta ia mundur.

Gus Yahya menyebut dukungan kuat datang dari para ketua PWNU se-Indonesia yang hadir dalam rapat koordinasi di Surabaya pada Sabtu (22/11/2025). Para pimpinan wilayah, menurutnya, justru meminta ia tetap memimpin hingga masa khidmah berakhir pada 2026.

Seluruh PWNU yang hadir dalam pertemuan tersebut disebut sepakat menopang kepemimpinannya.

“Mereka bilang tidak ingin saya mundur. Mereka justru khawatir saya mengundurkan diri. Karena merekalah yang memilih saya dulu, dan mereka akan kecewa jika saya mundur,” ujar Gus Yahya seusai menghadiri rakor PWNU di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.

4. Payung Hukum Anti-Bullying

Meningkatnya kasus perundungan anak di berbagai daerah, termasuk insiden yang sempat viral di Kota Malang, Jawa Timur, dinilai membutuhkan penanganan serius. Sejumlah akademisi menyoroti belum adanya regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur pencegahan dan penanganan bullying di Indonesia.

Guru besar hukum pidana anak Universitas Brawijaya Nurini Aprilianda menjelaskan, ketentuan terkait perundungan sebenarnya sudah tersebar di berbagai aturan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 46/2023, dan KUHP baru. Namun, pendekatan yang terpencar ini dianggap belum memberikan kekuatan penuh karena tidak berada dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi.

Ia menambahkan, UU Perlindungan Anak cenderung menempatkan perundungan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, sehingga penekanannya lebih pada perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta proses pertanggungjawaban pelaku di bawah umur.

“Dalam regulasi tersebut, bullying tetap dapat dipidana meski tidak menimbulkan cedera fisik, karena kekerasan juga mencakup tekanan psikologis, perundungan berulang, dan segala bentuk ancaman yang menghambat tumbuh kembang anak,” ujar Nurini dalam pernyataannya, Minggu (23/11/2025).

5. Kejagung Lelang Kapal Sitaan

Badan pemulihan asset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan pelelangan aset rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringannya. Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dan penawaran ditutup pukul 14.00 WIB melalui situs lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, kapal dan muatannya akan dilepas dalam satu paket. Kapal MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, produksi Korea Selatan tahun 1997 itu mengangkut light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1.245.166,9 barel.

Lelang tersebut difasilitasi oleh KPKNL Batam dan terkait dengan perkara nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Anang menambahkan, nilai limit paket lelang mencapai Rp 1,17 triliun, sementara uang jaminannya ditetapkan sebesar Rp 118 miliar. Setiap peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi dan memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Dana Bencana hingga Kedaulatan Negara

Politik-Hukum Terkini: Dana Bencana hingga Kedaulatan Negara

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

Politik-Hukum Sepekan: Gelar Pahlawan hingga Rehabilitasi Guru

NASIONAL
Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon