ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LSM Jihad Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar Terkait Soeharto

Sabtu, 15 November 2025 | 14:54 WIB
DH
IC
Penulis: Dwi Haryadi | Editor: CAH
Ribka Tjiptaning
Ribka Tjiptaning (Istimewa/Istimewa)

Blitar, Beritasatu.com - Polres Blitar menerima laporan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Ribka Tjiptaning mengenai penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Jenderal Besar HM Soeharto. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua LSM Jihad (Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat) Ir Joko Trisno Mudiyanto, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di SPKT Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses administrasi sudah berjalan.

“Pelaporan yang dilakukan ketua LSM Jihad terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh Ribka Tjiptaning telah diterima oleh piket SPKT Polres Blitar dan saat ini sudah diteruskan ke piket Reskrim untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Arif juga menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan pelaporan berjalan aman dan lancar.

Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut dasar pengaduan merujuk pada keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tanggal 6 November 2025 mengenai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional. Menurut pelapor, gelar tersebut diberikan melalui proses panjang dan berdasarkan pertimbangan kuat negara terhadap jasa-jasa tokoh yang dinilai berpengaruh besar terhadap kemerdekaan maupun persatuan bangsa.

Namun, di media sosial TikTok dan Instagram beredar video yang menampilkan pernyataan Ribka Tjiptaning yang mempertanyakan penganugerahan gelar kepada Soeharto dan menyebutkan kalimat, "Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan yang hanya bisa memancing… eh membunuh jutaan rakyat Indonesia, melanggar HAM."

Pelapor menilai ada tiga poin utama yang dianggap mencemarkan nama baik, di antaranya pernyataan “membunuh jutaan rakyat Indonesia”. Kemudian pernyataan “melanggar HAM”. Serta  penyebutan “si Soeharto” yang dinilai merendahkan harkat dan martabat mantan presiden RI ke-2.

Menurut pelapor, pernyataan itu bukan hanya menyerang pribadi almarhum Soeharto, tetapi juga dianggap merendahkan keputusan presiden yang telah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Dalam aduannya, pelapor menilai terlapor perlu membuktikan klaim soal pembunuhan jutaan rakyat dan pelanggaran HAM. Jika tidak terbukti, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah atau penistaan terhadap Soeharto. Polres Blitar saat ini masih melakukan proses verifikasi awal sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPJS Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan yang Cari Untung

BPJS Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan yang Cari Untung

EKONOMI
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Soal Ucapan tentang Soeharto

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi Soal Ucapan tentang Soeharto

NASIONAL
PDI Perjuangan: Tanpa Kudatuli 27 Juli, Tidak Ada Reformasi

PDI Perjuangan: Tanpa Kudatuli 27 Juli, Tidak Ada Reformasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon