KPK Jerat 10 Orang Lebih di Kasus Pungli Rutan
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Dalam penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di Rutan KPK. Penegakan hukum dijalankan secara beriringan dengan proses etik maupun disiplin terhadap para pihak yang diduga terlibat.
KPK juga telah membentuk tim terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, hingga Biro Hukum. Tim tersebut bertugas untuk menindaklanjuti persoalan pungli di Rutan KPK baik dari segi etik, disiplin, maupun penindakan.
"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK mengamini hanya menetapkan intellectual dader atau pelaku intelektual sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Lembaga antikorupsi itu telah menggelar penyidikan untuk membongkar dugaan pungli tersebut.
"Dari yang sudah dipaparkan, kita hanya meng-klaster pada intellectual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Ghufron menyampaikan, pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara soal dugaan pungli di Rutan KPK. Di lain sisi, dia menyebut, KPK juga tengah menanti proses etik yang dijalankan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pungli tersebut.
"Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK," ungkap Ghufron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




