Periksa 9 Terpidana, KPK Usut Sosok Lurah dalam Kasus Pungli Rutan
Jumat, 22 Maret 2024 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan terpidana sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK, Kamis (21/3/2024). Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Sembilan terpidana yang diperiksa kali ini adalah Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada tersangka AF (Achmad Fauzi) (Karutan) dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/3/2024).
Dalam kasus ini, terdapat sosok yang berperan sebagai lurah. Tugasnya yakni mengumpulkan serta membagikan uang dari para tahanan lewat koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK. Yang dimaksud sebagai korting yakni perwakilan para tahanan yang bertugas sebagai pengumpul uang dari para tahanan.
"Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku kepala rutan cabang KPK definitif di tahun 2022," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Asep mengungkapkan, pungli di rutan KPK mematok tarif variatif kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak," tutur Asep.
Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




