ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Kubu Anies-Muhaimin Mulai Pukul 08.00 WIB

Rabu, 27 Maret 2024 | 06:00 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sidang perdana sengketa Pilpres 2024 akan digelar dua kali dalam sehari, yakni pagi dan siang.

Fajar mengungkapkan, kubu Anies-Muhaimin dijadwalkan akan bersidang pada pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang," ujarnya di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Fajar memaparkan, MK juga membatasi kuota kursi para pihak di ruang sidang pleno. Para pihak yang berperkara, kata dia, diberikan jatah 12 kursi termasuk juru bicara untuk hadir di ruang sidang MK. Ke-12 kursi ini di luar dua kursi untuk prinsipal.

"Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya, KPU juga 12, dan Bawaslu juga 12," bebernya.

Sebelumnya, MK menyatakan menyediakan masing-masing dua kursi prinsipal untuk para pemohon dan pihak terkait dalam sidang perdana PHPU presiden dan wakil presiden 2024 pada Rabu besok.

Prinsipal tersebut adalah pasangan capres-cawapres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

"Ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua (kursi). Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," ucapnya.

Hanya saja, kata Fajar, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah pasangan capres-cawapres bakal hadir langsung pada sidang perdana sengketa pilpres besok. MK, kata Fajar, sudah mengundang para pihak yang beperkara untuk hadir dalam sidang besok.

"Namun, semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang, sudah kita panggil," tandas Fajar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Dkk Soal Uji Materi KUHP dan UU ITE

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Dkk Soal Uji Materi KUHP dan UU ITE

NASIONAL
Santai Soal Gugatan Pajak Pesangon, Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah

Santai Soal Gugatan Pajak Pesangon, Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah

EKONOMI
Driver Ojol Ikut Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Driver Ojol Ikut Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

NASIONAL
Gagal SPMB? Ini Solusi Sekolah Swasta Gratis untuk Pendidikan Dasar

Gagal SPMB? Ini Solusi Sekolah Swasta Gratis untuk Pendidikan Dasar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon