ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK

Selasa, 16 April 2024 | 09:18 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 5 April 2024. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Para pihak yang terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 akan menyerahkan kesimpulan pada hari ini, Selasa (16/4/2024). Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon akan menyerahkan kesimpulan ke panitera MK pada pukul 10.00 WIB.

"Kita serahkan kesimpulan fisik jam 10.00 pagi," ujar tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sementara pemohon kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rencananya akan menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres pada pukul 13.00 WIB. Lalu, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait akan menyerahkan kesimpulan menjelang pukul 16.00 WIB. KPU selaku termohon juga akan menyerahkan kesimpulan pada hari ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingat para pihak untuk menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 paling lambat hari ini, Selasa (16/4/2024), pukul 16.00 WIB. Pasalnya, jika tidak diserahkan hari ini atau terlambat, maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK. "Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Fajar mengatakan kesimpulan tersebut merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan isi penegasan atas petitum permohonan. "Isinya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," ungkap Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan berlangsung secara tertutup. "RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU pilpres," pungkas Fajar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon