Megawati Kritik RUU Penyiaran yang Larang Investigasi
Jumat, 24 Mei 2024 | 22:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik langkah DPR melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan revisi UU Penyiaran yang belakangan ini mendapat sorotan publik. Menurut Megawati, revisi UU MK dilakukan tidak dengan prosedur yang benar dan revisi UU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers karena adanya larangan melakukan investigasi.
"Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar, tiba-tiba masa reses," ujar Megawati dalam pidato politiknya di acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
Megawati pun sempat meminta konfirmasi dari Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto. Megawati mempertanyakan alasan revisi MK dilakukan secara tiba-tiba begitu.
"Saya sendiri sampai bertanya pada tadi ada Pak Utut mana ya? (Utut berdiri). Lah saya tanya beliau, ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi. Yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya?" ujar Megawati.
Selain revisi UU MK, Megawati juga menyoroti revisi UU Penyiaran. Pasalnya, terdapat ketentuan yang mengatur larangan bagi media melakukan investigasi.
BACA JUGA
Sikap Politik PDIP pada Pemerintahan Prabowo, Megawati: Demokrasi Butuh Penyeimbang dan Kontrol
"Belum lagi ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU Penyiaran. Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, euy kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok gak boleh ya investigasinya. Lho, itu kan artinya pers, itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho," pungkas Megawati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




