ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gazalba Saleh Bebas, KPK: Hakim PN Tipikor Tidak Konsisten

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:01 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron. (BeritaSatu Photo/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh ke luar dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024). Bebasnya Gazalba merupakan tindak lanjut dari putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gazalba diketahui adalah terdakwa kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba. Melalui putusan ini, majelis hakim memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan.

KPK menyoroti putusan sela yang diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. KPK memandang majelis hakim tidak konsisten dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut majelis hakim yang menangani perkara Gazalba juga menangani kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau itu memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan jaksa KPK, dan kasus-kasus tersebut oleh beliau diperiksa dan diputus. Tidak mempermasalahkan kompetensi atau kewenangan jaksa dari KPK," ujar Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, majelis hakim memandang jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh. Hal itu karena direktur penuntutan KPK tidak memperoleh delegasi dari jaksa agung untuk menuntut. Pertimbangan tersebut yang disorot Ghufron.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” ungkap Ghufron.

Atas dasar itu, KPK memutuskan untuk menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan sela tersebut. "Maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan," tutur Ghufron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon