ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Saksi Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Pengembangan Kasus Lukas Enembe

Selasa, 4 Juni 2024 | 14:49 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Lima saksi mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/6/2024) terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ke mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Mereka sejatinya hendak dimintai keterangan terkait pengembangan tersebut.

Lima saksi yang mangkir, yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan  Syukri. Kelimanya diduga memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap ke Lukas Enembe.

"Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENT

KPK akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap lima saksi ini. Lembaga antikorupsi ini mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap ke Lukas Enembe dengan menetapkan dua tersangka. Terkait pengembangan ini, KPK memperoleh informasi pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi meninggal dunia. Piton disebut sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali Fikri, Senin (3/5/2024).

Ali Fikri menyampaikan, KPK masih akan membahas terlebih dahulu kelanjutan proses hukum terhadap Piton.

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujar Ali Fikri.

Adapun Lukas Enembe juga sudah meninggal dunia setelah menderita sakit cukup lama dan tengah menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon