Fraksi PDIP Setuju Wacana Revisi UU TNI dengan Sejumlah Catatan
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan, Utut Adianto Wahyuwidayat mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Utut menyebut keberhasilan revisi UU TNI bergantung dengan eksekusi yang akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau KemenPAN-RB.
Utut menjelaskan pada dasarnya Fraksi PDI Perjuangan menilai wacana revisi UU TNI bertujuan untuk penguatan TNI. Utut menyebut pihaknya setuju dengan perubahan pengaturan usia pensiun TNI, tetapi pemerintah tetap harus menghitung kemampuan keuangan negara.
"Soal usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 jadi 58, perwira dari 58 ke 60. Kami prinsipnya setuju tetapi yang harus kita hitung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita," ujar Utut ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu siang (12/6/2024).
BACA JUGA
Hari Ini, Revisi UU Kementerian Negara, UU TNI, hingga UU Polri Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR
Sementara terkait anggota TNI bisa menduduki jabatan di kementerian, Utut juga mengaku setuju, tetapi Utut menekankan bahwa PDI Perjuangan akan mempelajari naskah akademik draft revisi UU TNI untuk memberikan sejumlah catatan.
Utut juga menyebut sebaiknya personel TNI ditempatkan di kementerian yang mempunyai fungsi kerja yang serupa dengan fungsi kerja masing-masing angkatan.
"Fraksi PDIP Perjuangan setuju untuk kepentingan yang lebih luas, misalnya ditaruh di Polhukam ya oke, kalau TNI AD ditaruh di mana pasti oke, kalau ditaruh di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pertahanan keamanan juga kan sangat oke," jelas Utut.
Meskipun demikian, Utut mengatakan, keberhasilan dari revisi UU TNI akan sangat bergantung dengan lembaga yang mengeksekusi peraturan tersebut, yakni KemenPAN-RB. Ia berharap Menteri PAN-RB Azwar Anas bisa mencegah kekhawatiran publik akan kembalinya Indonesia ke zaman Orde Baru.
"Yang penting Pak Menteri PAN-RB Azwar Anas yang membuat kriterianya, ketentuannya, sebab kalau kepentingan besar gelondongan kan harus dikuatkan oleh peraturan pemerintah. Itulah mengapa saudara Azwar Anas yang menjadi penentu sukses atau tidaknya konsep besar ini," tukas Utut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




