ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fraksi PDIP Setuju Wacana Revisi UU TNI dengan Sejumlah Catatan

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:40 WIB
PL
MF
Penulis: Pudja Lestari | Editor: DIN
Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Utut Adianto, Rabu, 12 Juni 2024.
Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Utut Adianto, Rabu, 12 Juni 2024. (Beritasatu.com/Pudja Lestari)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan, Utut Adianto Wahyuwidayat mengungkapkan Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Utut menyebut keberhasilan revisi UU TNI bergantung dengan eksekusi yang akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau KemenPAN-RB.

Utut menjelaskan pada dasarnya Fraksi PDI Perjuangan menilai wacana revisi UU TNI bertujuan untuk penguatan TNI. Utut menyebut pihaknya setuju dengan perubahan pengaturan usia pensiun TNI, tetapi pemerintah tetap harus menghitung kemampuan keuangan negara.

"Soal usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 jadi 58, perwira dari 58 ke 60. Kami prinsipnya setuju tetapi yang harus kita hitung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita," ujar Utut ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu siang (12/6/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara terkait anggota TNI bisa menduduki jabatan di kementerian, Utut juga mengaku setuju, tetapi Utut menekankan bahwa PDI Perjuangan akan mempelajari naskah akademik draft revisi UU TNI untuk memberikan sejumlah catatan.

Utut juga menyebut sebaiknya personel TNI ditempatkan di kementerian yang mempunyai fungsi kerja yang serupa dengan fungsi kerja masing-masing angkatan.

"Fraksi PDIP Perjuangan setuju untuk kepentingan yang lebih luas, misalnya ditaruh di Polhukam ya oke, kalau TNI AD ditaruh di mana pasti oke, kalau ditaruh di lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pertahanan keamanan juga kan sangat oke," jelas Utut.

Meskipun demikian, Utut mengatakan, keberhasilan dari revisi UU TNI akan sangat bergantung dengan lembaga yang mengeksekusi peraturan tersebut, yakni KemenPAN-RB. Ia berharap Menteri PAN-RB Azwar Anas bisa mencegah kekhawatiran publik akan kembalinya Indonesia ke zaman Orde Baru.

"Yang penting Pak Menteri PAN-RB Azwar Anas yang membuat kriterianya, ketentuannya, sebab kalau kepentingan besar gelondongan kan harus dikuatkan oleh peraturan pemerintah. Itulah mengapa saudara Azwar Anas yang menjadi penentu sukses atau tidaknya konsep besar ini," tukas Utut. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi

NASIONAL
Kritik Pernyataan Amien Rais, PDIP: Tak Elok!

Kritik Pernyataan Amien Rais, PDIP: Tak Elok!

NASIONAL
Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
PDIP Soroti Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen

PDIP Soroti Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon