ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Endus Kejanggalan di Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Selasa, 25 Juni 2024 | 21:18 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Nawawi Pomolango.
Nawawi Pomolango. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim yang membebaskan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba diketahui adalah terdakwa kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba. Melalui putusan ini, majelis hakim memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Putusan sela diketok oleh majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Hanya saja, KPK lalu menempuh perlawanan hingga akhirnya putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Nawawi pun menyerahkan sepenuhnya penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian," ungkap Nawawi.

Sebelumnya, PT Jakarta menerima banding jaksa penutut umum (JPU) KPK terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Putusan banding dibacakan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (24/6/2024). "Menerima pemintaan banding perlawanan penuntut umum," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh. Hakim juga menilai surat dakwaan KPK beromor 49/TUT.01.04/24/04/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiel.

Menurut hakim, surat dakwaan KPK dapat dijadikan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa Gazalba Saleh. Perkara tersebut diperintahkan dillanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadil pekara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ucap Hardi.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi tersebut adalah KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi. Hal ini juga sesuai dengan isi eksepsi Gazalba.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon