ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasyim Asy’ari Minta Maaf dan Terima Dipecat dari Ketua KPU

Rabu, 3 Juli 2024 | 18:13 WIB
CS
MF
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: DIN
Hasyim Asy’ari buka suara setelah dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 3 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari buka suara setelah dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu, 3 Juli 2024. (Beritasatu.com/Celvin Moniaga Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Hasyim Asy’ari buka suara setelah dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim menyiratkan menerima keputusan DKPP itu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Rabu (3/7/2024).

Hasyim tak berbicara banyak soal putusan DKPP yang memberhentikan dirinya sebagai ketua KPU, akibat dugaan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

ADVERTISEMENT

Secara singkat, dia hanya berterima kasih kepada DKPP dan mengucapkan maaf kepada para jurnalis.

Tak lama berselang, Hasyim yang ditemani pegawai KPU termasuk para komisoner KPU seperti Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin meninggalkan tempat konferensi pers.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," ucap Hasyim.

Sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Hasyim Asy'ari pada 18 April 2024.

Atas putusan perkara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon