Istana Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Rabu, 3 Juli 2024 | 19:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebagai tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP diketahui telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," kata Ali saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Ali menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memastikan penyelenggaraan pilkada serentak akan berlangsung sesuai jadwal.
"Yang ketiga, saya juga ingin menyampaikan pemerintah memastikan bahwa pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal. Terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkas Ali.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga memberikan pernyataan serupa. Ia mengatakan Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP.
"(Keputusan Presiden diterbitkan) dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah / Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari dalam pesan singkat.
Sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




