ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SYL Pasrah Dituntut 12 Tahun Penjara: Tetapi Saya Merasa Dizalimi

Jumat, 5 Juli 2024 | 15:17 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL mengaku pasrah atas tuntutan tersebut.

Hal itu disampaikan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). SYL menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Di dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa saya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar SYL.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini, SYL mengaku merasa dizalimi. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tuntutan jaksa.

"Saya berserah diri kepada Allah Swt atas tuduhan tersebut, tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," tutur SYL.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai mentan.

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa meyakini total uang korupsi yang diterima SYL, yaitu Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

Bongkar Uang Panas TPPU SYL, KPK Periksa Pengusaha Rizal Tandiawan

NASIONAL
KPK Eksekusi SYL ke Sukamiskin setelah Kasasi Ditolak MA

KPK Eksekusi SYL ke Sukamiskin setelah Kasasi Ditolak MA

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon