ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Presiden Belum Terima Surat Rekomendasi Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Senin, 8 Juli 2024 | 23:25 WIB
CF
MF
Penulis: Chairul Fikri | Editor: DIN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Papua Nugini dan Afghanistan di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin 8 Juli 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Papua Nugini dan Afghanistan di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin 8 Juli 2024. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Jokowi belum bisa menandatangani dan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim sebagai ketua KPU itu. Hal itu diungkapkan Presiden saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, (lalu) saya tandatangani," ungkap Presiden.

Saat didesak sejumlah wartawan tentang kapan keppres pemberhentian ketua KPU itu diterbitkan, Presiden lagi-lagi menyatakan bahwa dirinya hingga kini belum bisa menjelaskan kapan keppres tersebut akan dikeluarkan.

"Wong belum sampai di meja saya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait suara masyarakat yang menuduh lembaga KPU tidak layak sebagai penyelenggara pemilihan umum, tetapi menurut Jokowi yang bersangkutan telah sukses menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024, terlepas dari kesalahan yang diperbuat Hasyim Asy'ari saat menjabat ketua KPU.

"Oh, kan sudah sukses menyelenggarakan pemilu presiden dengan baik dan lancar serta tidak ada masalah," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU.

Sanksi tersebut dijatuhkan DKPP lantaran Hasyim terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. DKPP juga merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengganti posisi ketua KPU tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mantan Ketua KPU: PAW DPR Dilakukan atas Nama DPP PDIP, Bukan Hasto

Mantan Ketua KPU: PAW DPR Dilakukan atas Nama DPP PDIP, Bukan Hasto

NASIONAL
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon