PPATK Temukan Transaksi Terkait Prostitusi Anak Capai Rp 127 Miliar
Jumat, 26 Juli 2024 | 19:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi terkait prostitusi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia 10 - 18 tahun.
"Transaksinya itu patut diduga secara kuat terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga. Nah, ada 130.000 transaksi, angkanya mencapai Rp 127 miliar," ujar Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman dengan KPAI di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan melanjutkan dari data-data tersebut bisa menjadi pembahasan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditangani secara serius. Pihaknya bertekad untuk melakukan yang terbaik guna menjaga anak dan perempuan di Indonesia.
Diketahui, dalam dua tahun terakhir berdasarkan hasil analisis terkait dengan pornografi ini angka transaksinya Rp 4,9 miliar, atau hampir Rp 5 miliar perputaran transaksi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI Ai Maryati menerangkan sejak tahun 2021-2023 ada 481 kasus yang teradukan, tetapi itu masih gunung es saja. Adapun anak korban eksploitasi dan perdagangan anak dalam kurun waktu yang sama ada 431 kasus.
"Jadi, kalau kita total hampir 900 anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi serta childres sexual abuse material atau pornografi," kata Ai Maryati.
Beberapa permasalahan yang menimpa anak bangsa Indonesia dalam pengakuan ke KPAI diantaranya terjadi karena, adanya sejumlah fenomena tindak pidana TPPO yang menyasar anak melalui online dengan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi serta pornografi dan cyber crime lainnya.
Kedua, adanya jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa serta melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan. Ketiga, adanya sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat profitnya duga atas prioritasi anak menggunakan tindak pencucian uang dan minimnya perspektif follow the money dalam tindak kejahatan.
Keempat, adanya kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli eksploitasi dan pornografinya menggunakan penyedia jasa keuangan digital seperti e-wallet, e-money dan lainnya yang memudahkan tipu daya menggunakan anak. Kelima, adanya kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi dan eksploitasi online menggunakan jasa perbankan dengan mata uang rupiah, USD, atau euro.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




