Datangi Dewas KPK, Tim Hukum PDIP Pertanyakan Aduan Penggeledahan Penyidik yang Tak Sesuai Prosedur
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jakarta, Selasa (30/7/2024). Agenda kali ini untuk menyampaikan tanggapan terkait aduan yang juga diajukan kubu PDIP mengenai penggeledahan terhadap anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Tujuan kami datang siang ini menyampaikan surat tanggapan yang pernah kami melakukan pengaduan. Ada dua pengaduan kita dan tentu tidak lama kemudian KPK sudah merespons, menjawab. Dewas menjawab surat kita dan kami sudah membaca suratnya. Kami, hari ini memberikan tanggapan,” kata tim hukum PDIP Johannes Tobing di lokasi.
Tanggapan tersebut menekankan pada sikap keberatan atas respons yang disampaikan dari kubu lembaga antikorupsi tersebut. Johannes menyebut, dalam respons dimaksud disampaikan penegasan bahwa penggeledahan telah dilakukan sesuai standard operating procedure (SOP).
“Kami keberatan bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo itu karena mereka menjawab dalam tanggapan Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP,” ungkap Johannes.
Johannes mengeklaim, fakta yang ada justru malah sebaliknya. Pihaknya mengendus kejanggalan dalam proses yang dilakukan tim penyidik KPK.
“Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP, bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat. Nah, faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli),” ungkapnya.
Johannes juga menyampaikan, status Donny merupakan saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang kini buron, tetapi digeledah tanpa izin yang sesuai. Dia berdalih, mestinya penggeledahan terhadap seseorang dilakukan dengan dasar khusus atau ada keadaan darurat.
“Ini klien kita di mana daruratnya? Orang statusnya juga sebagai saksi. Jadi itu keberatan kita,” ujarnya.
Johannes menerangkan, Donny memiliki istri serta anak. Ketika penggeledahan oleh KPK, istri dan anak Donny disebut ketakutan. Hal itu turut disampaikan dalam tanggapan yang berisi keberatan tersebut.
“Istri klien kami ini kan seorang ibu yang punya anak kecil, didatangi 16 penyidik KPK pakai laras panjang 16 orang ke rumahnya ya tentu kan mereka ketakutan,” ungkapnya.
Tak lupa, Johannes turut mempertanyakan soal Dewas KPK yang belum pernah menggali keterangan pihaknya atas aduan yang disampaikan.
“Poin kami adalah bahwa Dewas tidak pernah mengonfirmasi, memanggil kami. Tidak pernah dilakukan persidangan. Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu. Nah, jadi poin-poin itu yang kami sampaikan hari ini. Suratnya sudah diterima oleh Dewas,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




