ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Tunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Definitif, Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya

Selasa, 30 Juli 2024 | 17:37 WIB
QS
TE
Penulis: Queenadia Syahrani | Editor: TCE
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatannya imbas kasus asusila. Sebelum ditetapkan sebagai ketua definitif, Afifuddin merupakan pelaksana tugas (Plt) ketua KPU.

Afif akan menjalankan tugasnya sebagai ketua KPU secara definitif selama periode 2022-2027. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU August Mellaz sebelum rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).

Lantas, siapakah Mochammad Afifuddin, serta apa tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua KPU definitif? Berikut ini penjelasannya.

Profil Mochammad Afifuddin
Pria kelahiran 1 Februari 1980, Sidoarjo, Jawa Timur, ini merupakan lulusan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dengan gelar sarjana tafsir hadis pada 2004. Selama berkuliah, Afif juga aktif dalam organisasi kampus.

ADVERTISEMENT

Afif pernah menjabat sebagai presiden mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2000-2001. Pada 2007, dia meraih gelar magister ilmu komunikasi peminatan komunikasi politik di fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Indonesia.

Pada 2017, Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu pada divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga. Upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu merupakan beberapa tugas yang diemban Afif selama menjadi anggota Bawaslu hingga akhir jabatannya pada 2022. Di Akhir masa tugasnya di Bawaslu, dia juga sempat menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP) pada 2020-2022.

Tugas dan Tanggung Jawab Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU Baru
Ketua KPU memiliki peran yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Secara garis besar, tugas utama ketua KPU adalah memimpin dan memastikan seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis serta sesuai dengan semua tugas dan wewenang KPU.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 12 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut ini.

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
3. Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
4. Mengkordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
5. Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi.
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya.
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 13 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut ini.

1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
2. Menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
3. Menetapkan peserta pemilu.
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
8. Membentuk KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN.
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota PPLN.
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu.
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon