ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Hadiri Pemanggilan KPK Hari Ini, Wali Kota Semarang Minta Diperiksa 1 Agustus 2024

Selasa, 30 Juli 2024 | 17:40 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa Mahardika Sugiarto. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita meminta agar agenda pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan ulang menjadi 1 Agustus 2024. Hal itu telah disampaikan Mbak Ita dengan mengirim surat ke KPK.

Mbak Ita sejatinya hendak diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Selasa (30/7/2024).

“Untuk salah satu saksi yang merupakan wali kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

Alasan Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK kali ini karena harus mengikuti agenda DPRD Kota Semarang.

“Mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024. Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.

Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

“Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam  penyidikan kali ini, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon