Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Cegah 7 Tersangka ke Luar Negeri
Rabu, 31 Juli 2024 | 19:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tidak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.
“Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tessa menjelaskan, penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (26/72024).
“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” katanya.
Dia memaparkan, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengantongi peran dari pihak-pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI. Lembaga antikorupsi itu telah mengantongi informasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dijalankan.
"Dari penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Alex memastikan, KPK akan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara kasus ini. Hal itu mengingat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ini sempat melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung.
"Koordinasi dengan Kejaksaan Agung pasti kami lakukan karena LPEI itu memberikan, menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan banyak, enggak hanya satu perusahaan," tuturnya.
Dijelaskan Alex, cakupan dari penyidikan KPK dalam kasus ini adalah terkait dugaan korupsi penyaluran kredit. Dia menambahkan, bisa saja KPK dan Kejagung saling berbagi mengenai penyaluran kredit ke perusahaan mana saja yang akan didalami oleh masing-masing pihak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




