Cak Imin Diadukan ke MKD Terkait Perannya dalam Tim Pengawas Haji
Senin, 5 Agustus 2024 | 15:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, yang juga dikenal sebagai Cak Imin, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dengan perannya dalam pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.
Ketua Umum PKB ini dilaporkan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, yang mendaftarkan pengaduannya ke kantor MKD di kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).
"Terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dengan melibatkan seorang istri dalam Timwas Haji," ungkap Musyanto setelah mendaftarkan pengaduannya.
Musyanto menyatakan bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang bertujuan mengawasi lembaga parlemen untuk membangun negara yang sehat. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam laporannya, Musyanto menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait. Dia juga berencana melengkapi bukti-bukti tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Musyanto membantah bahwa pengaduannya memiliki kaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terjadi baru-baru ini. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota dari kedua organisasi tersebut.
Selain itu, Musyanto mengaku mendukung DPR dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk menyelidiki permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Kita mendukung setiap hal yang berkaitan dengan kebaikan negara, tidak mungkin kita tidak mendukung," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




