Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK karena Penyaluran Tak Sesuai Peruntukan
Kamis, 19 September 2024 | 11:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi bocoran atau spill dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"KPK sedang mengusut perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep menerangkan adanya dugaan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukkannya. "Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah yang 50 tidak digunakan tersebut," kata Asep.
Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada dugaan dana CSR itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan untuk buat rumah ya buat rumah, bikin jalan ya bangun jalan, itu enggak masalah. Namun, menjadi masalah ketika itu tadi. Mungkin bisa dipahami ya arahnya ke situ," ucap Asep.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan BI selalu melakukan tata kelola dan mengikuti ketentuan hukum. BI bersikap kooperatif terkait penyelidikan KPK. “BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ucap Perry.
Perry menegaskan tata kelola CSR dijalankan sesuai kriteria yang berlaku dan prudent (hati-hati) mulai pengambilan keputusan hingga berlangsungnya CSR. “Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua, mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan,” tutur Perry.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




