ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pesantren Didorong Jadi Lembaga Pendidikan Unggulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:15 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi, Rabu 16 Oktober 2024.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren As’ad, Kota Jambi, Rabu 16 Oktober 2024. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Masyayikh menekankan pentingnya memperkuat internal pondok pesantren (ponpes) sebagai strategi untuk menjadikannya lembaga pendidikan unggulan yang diakui secara internasional, khususnya dalam dunia Islam.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual. “Dengan adanya Undang-Undang Pesantren ini, kita memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren,” ungkap Gus Rozin, sapaan Abdul Ghaffar dikutip dari Antara, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya saat ini, pesantren memerlukan kekuatan kolektif dalam membangun dirinya sendiri.

“Kami telah menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut anggota Majelis Masyayikh Muhyiddin Khotib mengatakan di masa depan, diharapkan pesantren dapat menjadi lembaga pendidikan unggulan di Indonesia yang menarik perhatian dunia internasional dalam melihat Islam di Indonesia.

Muhyiddin menjelaskan keberadaan Majelis Masyayikh dan pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran signifikan pesantren dalam membangun bangsa.

"Dengan upaya ini, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan tradisional, namun juga bisa memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.

Undang-Undang Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan pendidikan formal, dan memberikan fasilitasi untuk peningkatan kualitas pesantren.

"Dengan UU ini, diharapkan kualitas pendidikan pesantren dapat terus meningkat dan berkesinambungan," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Waspada! Ini 6 Jurus Jitu Tangkal Predator Seksual di Lingkungan Sekolah

Waspada! Ini 6 Jurus Jitu Tangkal Predator Seksual di Lingkungan Sekolah

MULTIMEDIA
Pesantren Jadi Basis Nasionalisme, Bahlil Dorong Santri Akses LPDP

Pesantren Jadi Basis Nasionalisme, Bahlil Dorong Santri Akses LPDP

NASIONAL
Pesantren Al-Achsaniyah, Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Kudus

Pesantren Al-Achsaniyah, Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Kudus

JAWA TENGAH
Dina Lorenza Nilai Pesantren Kunci Cetak Pemimpin Agamis

Dina Lorenza Nilai Pesantren Kunci Cetak Pemimpin Agamis

LIFESTYLE
Majelis Masyayikh Kuatkan Mutu Pesantren lewat Asesmen Tahap 2

Majelis Masyayikh Kuatkan Mutu Pesantren lewat Asesmen Tahap 2

NASIONAL
Pasha Ungu Dorong Digitalisasi Pendidikan Islam di Pesantren

Pasha Ungu Dorong Digitalisasi Pendidikan Islam di Pesantren

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon