Pemerintah Siapkan Beasiswa Rp 250 Miliar untuk Ustaz dan Santri
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2024, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan pendidikan di pesantren. Salah satu langkah terbaru, yakni peluncuran dana abadi pesantren, yang bertujuan untuk menunjang pendidikan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 139 triliun dalam bentuk beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana ini akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Pada 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp 250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa telah diberangkatkan pada Rabu (16/10/2024), yakni kelompok calon mahasiswa yang akan melanjutkan studi di Jordania.
"Dalam waktu dekat, penerima beasiswa juga akan menyusul ke Amerika Serikat dan Inggris," ujar Basnang Said di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Program beasiswa ini merupakan implementasi dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diperkuat dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Dalam satu dekade terakhir, dukungan pemerintah terhadap pesantren meningkat signifikan sejak diberlakukannya UU Pesantren. Selain Dana Abadi Pesantren, Kementerian Agama juga memperkenalkan program kemandirian pesantren, yang telah berhasil membantu pesantren mengembangkan badan usaha sendiri. Program ini telah menjangkau 2.074 pesantren dengan 275 jenis usaha sejak diluncurkan pada 2023.
Pada 2024, sebanyak 1.500 pesantren dijadwalkan menerima bantuan dari program ini dan hingga saat ini, baru 836 pesantren yang telah menerima dana. Bantuan yang diberikan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 300 juta untuk setiap pesantren, dengan fokus pada pengembangan badan usaha milik pesantren (BUMP) di berbagai sektor usaha kecuali budi daya makhluk hidup.
Basnang Said menambahkan, tujuan pemerintah, yakni agar pesantren dapat mandiri secara ekonomi, sehingga tidak bergantung pada pihak lain.
"Kalau pesantren tidak mandiri, mereka rentan terkena pengaruh kepentingan politik lokal. Namun, jika mereka mandiri, fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih optimal," tegasnya.
Sementara , Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Abu Rokhman menyatakan, UU Pesantren memungkinkan Kemenag untuk memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi bagi pesantren dalam berbagai aspek.
"Pesantren harus mandiri dan berdaya, termasuk dalam aspek ekonomi. Negara harus hadir untuk mendukung mereka mewujudkannya," ujarnya.
Pengembangan pesantren, lanjut Abu Rokhmad, harus dilakukan sesuai potensi yang dimiliki setiap pesantren. Salah satu fokus utama adalah kemandirian ekonomi, yang telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.
"Program ini terbuka secara inklusif dan berdasarkan kebutuhan lokal, dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis. Kolaborasi yang terjalin antara kementerian, lembaga, dan pihak pesantren berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




