ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus LPEI, KPK Sita 44 Aset Sekitar Rp 200 Miliar

Kamis, 7 November 2024 | 16:25 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset tanah dan bangunan terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total nilai aset-aset tersebut ditaksir sekitar ratusan miliar rupiah.

“Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (7/11/2024).

Aset-aset itu tak termasuk kendaraan maupun barang lainnya yang kini tengah dinilai KPK. Sementara itu, untuk aset-aset yang statusnya diagunkan tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” ujar Tessa.

KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Lembaga antikorupsi itu menduga adanya pinjaman berikutnya yang dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

“Selain itu, diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya,” ungkap Tessa.

Tim penyidik KPK kini masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini. Hal ini sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus dimaksud.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (31/7/2024).

Disampaikan Tessa, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

“Pada 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI US$ 43 Juta

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI US$ 43 Juta

NASIONAL
Bongkar Korupsi LPEI, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun!

Bongkar Korupsi LPEI, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun!

NASIONAL
Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Ingin Patahkan Dakwaan Jaksa KPK

Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Ingin Patahkan Dakwaan Jaksa KPK

NASIONAL
KPK: Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun

KPK: Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon