ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkomdigi Restrukturisasi Pegawai Terkait Kasus Judi Online

Selasa, 19 November 2024 | 17:50 WIB
MH
DM
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: DM
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya menjadi tersangka kasus judi online, Selasa, 19 November 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya menjadi tersangka kasus judi online, Selasa, 19 November 2024. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pihaknya akan melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya menjadi tersangka kasus judi online.

"Terhadap ada kemungkinan penambahan misalnya, ya paling tidak dari SOP, mungkin ada orang-orang yang ditempatkan di tempat yang salah, ini juga sedang kita lakukan (restrukturisasi internal)," kata Meutya saat ditemui di kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, Meutya juga mengatakan akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kerja sama kita giatkan. Kami juga sudah bertemu dengan ketua OJK, kepala PPATK, juga kementerian-kementerian terkait," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, dalam upaya pemberantasan judi online, Kemenkomdigi telah membuktikan komitmennya. Meutya menyebut, telah melakukan konsolidasi, investigasi, hingga pemberhentian sejumlah pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

"Mungkin penambahan orang-orang yang posisinya tidak sesuai SOP, maka kita harus pindahkan dari tugasnya. Jadi lebih ke organisasi internal yang kita benahi, orangnya, pada tempat masing-masing sesuai dengan SK," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi kini berjumlah 23 orang, per Selasa (19/11/2024).

Sementara itu, sebanyak 11 pegawai Kemenkomdigi) yang terlibat judi online telah dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan. Para pegawai Kemenkomdigi tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, dalam waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pegawai Kemenkomdigi yang terlibat akan diberhentikan sementara. Apabila proses hukum telah mencapai status inkrah atau putusan tetap, pegawai Kemenkomdigi yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Kemenkomdigi akan memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah lain apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai lain," kata Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

SUMATERA UTARA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

SUMATERA UTARA
Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

JAKARTA
Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

NASIONAL
Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon