Kemenkomdigi Gandeng PPATK Cegah Aliran Dana Judi Online ke Luar Negeri
Rabu, 20 November 2024 | 11:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan aliran dana dari aktivitas judi online yang mengalir ke luar negeri. Upaya ini dilakukan untuk melacak dan memberantas aktivitas ilegal tersebut.
"Menurut data PPATK, jika tidak ada tindakan dari pemerintah, nilai peredaran uang dari judi online diperkirakan mencapai Rp 981 triliun pada 2024. Angka ini sangat besar, hampir Rp 1.000 triliun dan dana tersebut diyakini kuat mengalir keluar negeri," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, di Jakarta, Rabu (20/11/2024) dilansir Antara.
Meutya juga mengimbau penyedia layanan keuangan untuk berperan aktif dalam memerangi transaksi dan aliran dana terkait judi online.
"Bagi mereka yang masih terlibat dalam transaksi keuangan yang mendukung judi online, mari kita sama-sama mengawasi dan menghentikan hal ini," tambahnya.
Pemerintah telah mengambil langkah serius untuk memberantas judi online, termasuk dengan menerapkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Selain itu, tim khusus di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga telah dibentuk untuk fokus pada upaya ini.
Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih secara tegas menyatakan perang terhadap judi online.
"Presiden sendiri telah berulang kali mengingatkan, baik dalam rapat kabinet maupun melalui pernyataan publik, bahwa judi online adalah musuh bersama yang harus diberantas," ungkap Meutya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa operator judi online semakin kreatif dalam menyamarkan transaksi keuangan mereka, termasuk melalui penggunaan e-wallet dan mata uang kripto, yang membuat pelacakan semakin sulit.
Dalam kurun waktu 20 Oktober hingga 18 November, Kemenkomdigi telah memblokir total 315.425 konten terkait judi online. Konten yang diblokir mencakup 290.984 situs web dan IP, 13.365 konten di platform Meta, 6.755 di layanan berbagi file, 2.711 di Google dan YouTube, 1.450 di platform X, 119 di Telegram, serta 40 konten di TikTok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




