ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Masih Kumpulkan Bahan untuk Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Senin, 30 Desember 2024 | 21:23 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bahan untuk memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus terkait Harun Masiku.

"Penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang. Jadi tidak hanya Pak HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Asep menekankan pentingnya KPK memiliki bahan yang cukup saat memeriksa Hasto Kristiyanto. Hal itu supaya tim penyidik dapat memiliki tujuan jelas terkait materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: 9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

"Nah tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain sedang kita kumpulkan, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh seperti itu," tutur Asep.

Asep mengamini KPK kerap mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang tersangka belakangan. Hal itu dilakukan supaya lembaga antikorupsi itu memiliki bahan keterangan maupun bukti yang cukup jika seorang tersangka mengelak saat pemeriksaan.

"Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul. Tetapi, tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak," ujar Asep.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Taat Hukum Seusai Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon