Hal Sepele di Jalan Raya yang Sering Diabaikan, Bisa Berujung Sanksi Tilang
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dalam berkendara, disiplin mematuhi peraturan lalu lintas adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan. Namun, masih banyak pengendara motor yang mengabaikan hal-hal yang terlihat sepele, padahal ini bisa berujung pada sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui unggahan Instagram @tmcpoldametro, mengingatkan para pemotor untuk lebih waspada terhadap beberapa pelanggaran yang sering dianggap remeh.
Berikut adalah tiga hal kecil yang kerap diabaikan namun memiliki konsekuensi sanksi tilang.
Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Berbelok
Lampu sein berfungsi sebagai alat komunikasi antara pengendara untuk memberikan tanda saat hendak berbelok atau berpindah jalur. Tidak menyalakan lampu sein bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kecelakaan sering kali terjadi akibat kurangnya komunikasi di jalan raya. Oleh karena itu, selalu pastikan lampu sein dinyalakan sesuai kebutuhan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Tidak Menggunakan Pelat Nomor Belakang
Pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang diatur oleh hukum. Setiap kendaraan bermotor diwajibkan memiliki dan memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang. Mengabaikan pemasangan pelat nomor, khususnya di bagian belakang, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tilang. Selain itu, pelat nomor berfungsi untuk memastikan kendaraan tersebut terdaftar dan diakui secara hukum, sehingga sangat penting untuk memasangnya dengan benar.
Berhenti di Zebra Cross
Zebra cross adalah area khusus yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman. Berhenti atau memarkir kendaraan di atas zebra cross tidak hanya melanggar hak pejalan kaki, tetapi juga termasuk pelanggaran rambu lalu lintas. Tindakan ini dapat mengganggu kelancaran aktivitas pejalan kaki dan berujung pada sanksi tilang.
Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk pada hal-hal yang terlihat sederhana seperti menyalakan lampu sein, memasang pelat nomor lengkap, dan menghormati hak pejalan kaki di zebra cross.
Disiplin berlalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi tilang, tetapi juga menjaga keselamatan bersama di jalan. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib untuk semua pengguna jalan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




