Ini Alasan KPK Tidak Tahan Hasto Kristiyanto Seusai Diperiksa sebagai Tersangka
Senin, 13 Januari 2025 | 16:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik merasa belum perlu menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan masih ada beberapa saksi yang perlu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Hasto Kristiyanto.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun beberapa nama yang disebut sebagai saksi di antaranya adalah Saeful Bahri dan Maria Lestari. KPK masih butuh keterangan mereka untuk penindakan lanjutan Hasto Kristiyanto.
KPK mengatakan penyidik masih perlu menyiapkan berkas perkara dan alat bukti Hasto Kristiyanto yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk didakwa ke dalam persidangan.
“Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegas Tessa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




