ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mbak Ita Kembali Mangkir Pemeriksaan, KPK Belum Putuskan Jemput Paksa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:54 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri kembali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (22/1/2025). Ini kali ketiga Ita mangkir dari panggilan KPK.

Mbak Ita dan Alwin Basri yang juga ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Berdalih Ada Giat, Mbak Ita Urung Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

KPK belum mengetahui alasan Mbak Ita dan suami tidak menghadiri agenda pemeriksaan hari ini. 

"Tentunya penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang selama ini sudah berkoordinasi dalam hal ini melalui admin penyidikan," ujar Tessa.

ADVERTISEMENT

KPK belum memutuskan apakah akan menjemput paksa Mbak Ita yang sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Periksa Mbak Ita Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

"Langkah apa yang akan diambil penyidik kita tunggu saja karena saya tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan atau proses penyidikan lainnya. Tetapi yang jelas dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku," tutur Tessa.

KPK sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Dua tersangka lagi, Mbak Ita dan Alwin Basri belum ditahan.

Dalam kasus tersebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka juga menerima gratifikasi.

Sedangkan Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon