ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, KPK Panggil Lagi Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:01 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Hevearita Gunaryanti Rahayu,
Hevearita Gunaryanti Rahayu, (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, Mbak Ita sempat absen dari panggilan KPK karena dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit. Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, mengungkapkan Mbak Ita mengalami demam dan sesak napas sehingga memerlukan perawatan intensif.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, sang Suami 8 Tahun

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon