Hari Ini, KPK Panggil Lagi Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Rabu, 19 Februari 2025 | 10:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (19/2/2025). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Mbak Ita sempat absen dari panggilan KPK karena dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit. Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, mengungkapkan Mbak Ita mengalami demam dan sesak napas sehingga memerlukan perawatan intensif.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




